Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Netanyahu soal Holocaust Bikin PM Polandia Batal ke Israel

Kompas.com - 18/02/2019, 07:30 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

WARSAW, KOMPAS.com - Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki membatalkan kunjungan ke Israel usai munculnya komentar pemimpin negara itu tentang orang Polandia dan Holocaust.

Diwartakan kantor berita AFP, Minggu (18/2/2019), sebelumnya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan penduduk Polandia bekerja sama dengan Nazi.

Komentarnya itu menuai kecaman di Polandia karena nampak menuding seluruh rakyat Polandia berkerja sama dengan Jerman selama Perang Dunia II.

Baca juga: Anggota Girlband Thailand BNK48 Bersedia Belajar soal Holocaust

Polandia selama ini bersusah payah untuk menunjukkan diri tidak pernah berkolaborasi dalam peristiwa Holocaust, meski individu warganya mungkin melakukannya.

Seperti diketahui, Polandia diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II dan kehilangan enam juta warga termasuk tiga juta orang Yahudi.

Sementara itu, Kantor PM Israel menyebutkan Netanyahu tidak pernah menyebutkan semua rakyat Polandia terlibat dalam Holocaust.

Pemberitaan yang muncul di surat kabar Haaretz dan media lainnya diklaim salah kutip.

"Netanyahu berbicara tentang orang Polandia bukan rakyat Polandia atau negara Polandia," demikian pernyataan dari kantor pemerintah.

Namun, Morawiecki tidak akan menghadiri KTT Visegrad Group, sebuah pertemuan diplomatik negara-negara Eropa tengah, di Yerusalem pada pekan ini.

"Perdana Menteri Morawiecki berbicara dengan Perdana Menteri Netanyahu melalui panggilan telepon bahwa Polandia akan diwakili oleh Menteri Luar Negeri Jacek Czaputowicz," kata juru bicara pemerintah Joanna Kopcinska.

"Pertanyaan tentang kebenaran sejarah dan pengorbanan yang dibayar Polandia selama Perang Dunia II memiliki nilai fundamental bagi Polandia," tambahnya.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Venezuela Berupaya Pulihkan Hubungan dengan Israel

Kontroversi baru dalam hubungan Polandia-Israel muncul setelah perselisihan tahun lalu atas UU di Polandia tentang ilegalnya perbuatan yang menuduh negara Polandia dalam kejahatan Nazi Jerman.

Setelah protes dari Israel dan AS, Polandia mengubah undang-undang itu dengan menghapus kemungkinan denda atau hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com