JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah hotel yang sedang dibangun Jalan Kemang Raya No. 4 RT 13 RW 01, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terpaksa merelakan sembilan kamarnya dibongkar oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Senin (18/2/2019).
Pembongkaran itu terjadi karena sembilan kamar tersebut melanggar ketetapan garis sepadan bangunan (GSB) yang ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didapatnya.
Baca juga: Langgar GSB, Bangunan Hotel di Kemang Dibongkar
Namun, pihak yang bertanggung jawab mengerjakan pembangunan hotel tersebut mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal itu karena tidak akan mengganggu operasional hotel yang awalnya direncanakan memiliki 67 kamar ini.
"Dikuranginya sembilan (kamar lah), ini setelah dihitung-hitung dikurangi saja lah, karena masih ada kamar toh, jadi tidak perlu semuanya beroperasi," jelas Marwan selaku Ketua Pelaksana Pembangunan saat ditemui di lokasi pembangunan hotel pada Senin (18/2/2019) siang.
Marwan mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa pembangunan yang dikerjakannya tidak sesuai dengan IMB yang diberikan pemerintah ke PT Sungai Mas selaku pemilik dari hotel.
"Kami enggak tahu, kami disuruh gambar (bangunan), kami laksanakan (pembangunan), karena ada masalah (pelanggaran) ya sudah kami mengalah," jelas Marwan.
Ia mengaku sebelum pemerintah melakukan penertiban pada hari ini, pihaknya sudah mulai membongkar bagian bangunan yang disebut melanggar peraturan sejak sepekan yang lalu.
Namun, pembongkaran membutuhkan waktu lama sehingga mereka belum bisa menyelesaikannya ketika pemerintah datang untuk menertibkan bangunan.
Baca juga: Pagar yang Halangi Zebra Cross di Tamini Square Dibongkar
Adapun saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar bagian gedung hotel tersebut yang dianggap melanggar GSB oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Sebanyak 56 petugas diturunkan untuk membongkar tiga meter bagian belakang hotel yang sudah dibangun hingga tiga lantai tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.