JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Senin (18/2/2019), kembali ditunda.
Sedianya, Slamet akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan tersebut karena kondisi Slamet yang sedang tidak sehat.
Baca juga: Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditunda Pekan Depan
"Pemeriksaan Saudara SM PA 212 dari pengacaranya minta diundur lagi pemeriksaannya karena yang bersangkutan sakit," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan pemeriksaan tersebut akan kembali dilaksanakan.
Ia mengatakan, informasi terkait kesediaan Slamet menjalani pemeriksaan berikutnya akan diberitahu oleh pengacaranya.
"Untuk waktunya akan dikonfirmasi lagi dari pihak pengacara, kapan kesediaan saudara SM memberi keterangan ke penyidik Polres Surakarta meskipun tempatnya di Polda Jawa Tengah," kata Dedi.
Sebelumnya, Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.