Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pimpinan KPK, Dubes Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 18/02/2019, 18:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Australia untuk Republik Indonesia Gary Quinlan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kehadiran Gary ke KPK untuk melanjutkan kerja sama pemerintah Australia dan KPK dalam pencegahan korupsi.

"Seperti biasa melanjutkan kerja sama Pemerintah Australia dengan KPK Indonesia dan pada saat yang sama banyak membantu kerja sama pencegahan korupsi di Indonesia dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam," kata Laode di depan lobi gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Hubungan RI-Australia Diibaratkan seperti Suami-Istri

Di sisi lain, kata Laode, KPK juga mendiskusikan pencegahan korupsi di sektor swasta. Sebab, Indonesia dan Australia meneken kesepakatan kerja sama Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA).

"Karena bagaimana pun Indonesia dan Australia meneken kesepakatan dagang yang besar, IA-CEPA. Sehingga, oleh karena itu, menjadi perhatian juga Kedutaan Australia di Indonesia. Sehingga harapannya investasi Australia ke Indonesia bisa masuk dalam keadaan yang baik," kata Laode.

Baca juga: Ini 5 Modus Pencucian Uang Menurut Mantan Ketua PPATK

Sementara itu, Gary memuji kinerja Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Australia, lanjut Gary, memiliki sejarah panjang dalam kerja sama dengan KPK.

Ia menegaskan, Australia akan terus memberikan dukungan sesuai kebutuhan Indonesia.

"Kami terus memberikan dukungan seiring dengan luasnya area kerja sama, sesuai dengan permintaan Indonesia bantuan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesional, melihat adanya gap kompetensi sebagai badan baru, kesalahan yang kita buat di masa lalu, kemudian dijadikan pelajaran," kata Gary.

Baca juga: Polisi Ingin Miskinkan Pelaku Perdagangan Orang melalui Jerat Pencucian Uang

"Dua negara memang membutuhkan kerja sama yang efektif untuk mencegah tindak kejahatan dan menegakan hukum, benar-benar meningkatkan daya tahan masyarakat. Saya harus mengulangi kembali betapa kami mengagumi kerja KPK," sambungnya.

Kompas TV Dua puluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta menjadi tuntutan jaksa bagi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur. Ia dianggap memiliki peran yang sama dengan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba. Akhir Januari lalu istri bos Abu Tours terdakwa Nursyariah Mansyur mendengarkan tuntutan jaksa bersama dengan Direktur Keuangan terdakwa Muhammad Kasim yang dituntut 18 tahun penjara dan mantan Komisaris Abu Tours, Chaeruddin yang dituntut 16 tahun penjara serta masing-masing denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Ketiganya dijerat dengan pasal dugaan penggelapan dan pencucian uang milik 96 ribu calon anggota jemaah abu tours senilai Rp 1,8 triliun. Mereka juga diduga menggunakan uang jemaah untuk membeli aset pribadi dan mencuci uang jemaah dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia secara masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com