Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta Masyarakat Tak Mau Diteror Aplikasi Pinjaman "Online"

Kompas.com - 18/02/2019, 18:37 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak memperhatikan keamanan data pribadi pelanggannya.

Adapun seruan kewaspadaan ini disampaikan Kominfo dalam unggahannya di media sosial Twitter Kemkominfo, @kemkominfo pada Senin (18/2/2019).

"#SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka. Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!" tulis Kominfo dalam twitnya.

Saat dihubungi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihak penyedia pinjaman online memiliki kewajiban melindungi setiap data pelanggannya.

"Kewajiban itu ada dalam penyelenggara sistem atau penyelenggara pinjaman online itu wajib melindungi setiap data yang dikelola termasuk data pribadi si pengguna aplikasi tersebut," ujar Ferdinandus, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

Ferdinandus juga mengatakan bahwa imbauan kewaspadaan aplikasi pinjaman online ini didasari karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pinjaman yang banyak masalah.

"Banyak masalah dan juga kasus-kasus pinjaman online yang dianggap melakukan tindakan pemerasan, pengancaman, tindakan tidak menyenangkan oleh penggunanya karena telat bayar atau telat mencicil," ujar Ferdinandus.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kominfo menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan kurang menyenangkan sejak Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut didapat dari situs aduankonten.id dan juga laporan ke media sosial Twitter @aduankonten.

"Yang sedikit bermasalah ketika orang telat bayar, telat membayar cicilan sehingga kemudian diteror oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar Ferdinandus.

Perlu diketahui, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mPeraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Oleh karena itu, pengguna aplikasi pinjam online berhak atas kerahasiaan data miliknya," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga mengatakan bahwa pihak aplikasi peminjaman online yang melakukan hal yang tidak menyenangkan awalnya akan dikenai sanksi teguran dan paling tinggi sanksi pemblokiran.

Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 600 aplikasi pinjaman online yang melangar UU ITE.

Sementara itu, jika pelanggan merasa terganggu karena "diteror" pinjaman online, Kominfo mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti-bukti pendukung.

Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke situs https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com