Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalteng Beri Penghargaan Pengelolaan K3 ke IPP Swasta

Kompas.com - 19/02/2019, 06:50 WIB
Aprillia Ika

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – PT SKS Listrik Kalimantan (PT SLK) memperoleh penghargaan Kecelakaan Nihil dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas prestasi melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penghargaan juga diberikan karena PT SLK mencapai 5 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja pada kegiatan pembangunan IPP PLTU Kalteng-1 berkapasitas 2 X 100 megawatt di Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Penghargaan diserahkan oleh Wagub Kalteng Habib H. Said Ismail kepada PT SLK yang diwakili oleh Boyke Nugroho pada Upacara Bulan K3 tingkat Provinsi Kalteng di Kantor Gubernur, Senin (18/2/2019).

Upacara tersebut juga dihadiri antara lain oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Trigan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng serta para Kepala SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Disnakertrans Sumsel Beri Penghargaan Pengelolaan K3 ke Pembangkit Swasta

Wakil Gubernur Habib H. Said Ismail dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan K3 untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. 

Menurut dia, risiko kecelakaan kerja berpotensi menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, disamping meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Bulan K3 ini dilaksanakan secara serentak oleh semua lembaga dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran tentang K3,"  ujar Habib H. Said Ismail, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin.

"Saya menekankan semua pihak untuk dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja di wilayah Kalimantan Tengah.”

Baca juga: Menteri BUMN Wacanakan Bentuk Direktorat Keamanan dan Keselamatan Kerja

Sementara Boyke Nugroho sebagai perwakilan PT SLK mengatakan sistem manajemen K3 sangat penting bukan saja untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja, tapi juga memaksimalkan efisiensi dan efektivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.

Menurut dia, melalui penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan, risiko-risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian diharapkan akan dapat dicegah.

"Penerapan sistem K3 ini sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi tenaga kerja” kata Boyke.

Sebagai informasi, PT SKS Listrik Kalimantan adalah perusahaan pembangkit listrik swasta berkapasitas 2 x 100 megawatt yang merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu perusahaan Grup Sinarmas yang fokus pada bisnis energi dan infrastruktur.

Pembangkit listrik yang dibangun dengan nilai investasi sekitar US$ 340 juta ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. IPP PLTU ini diharapkan akan dapat membantu memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah dan sekitarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com