JAKARTA, KOMPAS.com - Teka teki kasus penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 3 Februari lalu mulai menemukan titik terang.
Polda Metro Jaya baru saja menetapkan satu tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery, Senin (18/2/2019).
Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Hery tersebut merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil tim penyidik pada Kamis (14/2/2019), namun ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni data petunjuk keterangan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah memiliki data, artinya ada data keterangan saksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Penyidik tadi sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada Sekda Papua," kata Argo.
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci tentang peran Hery dalam kasus penganiayaan pegawai KPK itu. Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi penetapan Hery sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini tak lepas dari langkah tim penyidik yang terus berkoordinasi dengan KPK dalam menemukan pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Febri, kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap teka teki kasus penganiayaan tersebut, di antaranya pemeriksaan saksi, korban, dan melakukan visum pada korban.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk tak mencoba menghalangi atau menyerang aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya. Sebab, ada risiko pidana yang akan menjerat pelaku.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Mengaku Khilaf
"Ketika nanti dibutuhkan dukungan informasi tertentu, dibutuhkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi relevan atau dukungan lain yang memungkinkan menurut aturan hukum yang berlaku, tentu KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda," kata Febri.
Setelah diperiksa tim penyidik, Hery menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK.
Ia juga mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.
"Atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery.
Hery mengungkapkan, penetapannya sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi hubungan antara Pemprov Papua dan KPK.
"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," katanya.
Kendati demikian, Hery mengaku belum tahu langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Ia hanya siap menjalani jalannya proses hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Desember lalu.
Pada saat rapat berlangsung, ada dua pegawai KPK mengambil gambar kegiatan rapat.
Setelah kegiatan selesai, para peserta rapat dari Pemprov Papua turun ke lobi. Namun ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf kepada Pimpinan dan Pegawai KPK
Peserta rapat pun merasa curiga dengan keberadaan dua pegawai KPK itu.
Saat staf Pemprov Papua mencoba menanyakan alasan kedua orang itu melakukan kegiatan pemotretan, terjadilah penganiayaan itu.
"Karena diketahui ada kegiatan memotret saat kegiatan rapat dan di lobi, lalu staf dari Pemprov Papua menanyakan pada yang bersangkutan. Terjadilah keributan atau cekcok di sana pada Minggu (3/2/2019) dini hari," ujar Argo.
"Akhirnya mereka mengaku sebagai pegawai KPK. Staf Pemprov Papua merasa tidak yakin karena banyak yang mengaku sebagai pegawai KPK, jadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya," lanjut dia.
Pada hari Minggu, KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Pihak KPK menyebut, saat itu pegawai KPK sedang ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Polisi pun langsung memeriksa 10 saksi, di antaranya tiga orang sekuriti hotel, satu orang operator CDR (call data record) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
Selain itu, polisi juga menerima hasil visum pegawai KPK dari Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Hasil visum itu menunjukkan adanya luka di hidung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.