JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery.
Adapun, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara Hery diputuskan tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/2/2019).
Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan
Menurut Jerry, Herry bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif selama diperiksa dan statusnya juga sudah jelas (tersangka)," ujar Jerry.
Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama sepuluh jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2019).
Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci tentang peran Hery pada kasus penganiayaan pada pegawai KPK tersebut.
Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hery menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Mengaku Khilaf
Ia juga mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.
Adapun, kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.
KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.