JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap enam orang anggotanya, Selasa (19/2/2019) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang itu dipecat karena terlibat narkoba dan mangkir dari tugas.
"Rata-rata pelanggaran ada yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan juga sebagian desersi," kata Budhi kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa pagi.
Baca juga: Dipidana Kasus Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Menurut Budhi, perilaku desersi yang dilakukan anggotanya bisa jadi disebabkan penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.
"Setelah kena narkoba, dia enggak jadi dirinya sendiri. Dia sudah lupa statusnya, sehingga dia takut masuk kantor, dari situ dia akhirnya desersi," ujarnya.
Hanya ada satu orang yang mengikuti upacara tersebut karena lima orang lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: 11 Personel Polda Papua Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Proses pemberhentian sebagai anggota polisi ditandai dengan pencopotan atribut berupa topi, baju, ikat pinggang, dan tanda pengenal.
Setelah atribut kepolisiannya dilucuti, petugas dipakaikan baju batik dan peci oleh Budhi.
"Kegiatan hari ini adalah kegiatan yang tidak ingin kita lakukan, tetapi terpaksa kami lakukan demi menyelamatkan organisasi Polri yang lebih besar," kata Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.