JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mengagendakan ulang pemeriksaan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka pada Kamis (21/2/2019) mendatang.
Menurut Argo, Jokdri belum menuntaskan 32 pertanyaan yang diajukan tim penyidik pada pemeriksaan, Senin (18/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Selasa (19/2/2019) pukul 06.50 WIB.
"Rencananya 32 pertanyaan, baru sampai pertanyaan ke-17, lalu ditutup. Yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu jam 03.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Joko Driyono Diperiksa 20 Jam sebagai Tersangka Perusakan Barang Bukti
Kendati demikian, Argo tak menyebut alasan Jokdri meminta penghentian pemeriksaan.
Argo hanya mengatakan, tim penyidik akan mengajukan sisa pertanyaan lainnya pada pemeriksaan selanjutnya.
"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan pada hari Kamis. (Pertanyaan) nanti bisa bertambah, tergantung dari jawaban-jawaban pak Jokdri," ucap Argo.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Periksa Joko Driyono, Polisi Klarifikasi Perintah Merusak Barang Bukti Pengaturan Skor
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.