JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko meminta sepeda listrik Migo tidak dioperasikan di ruas jalan mana pun di Jakarta, termasuk di jalan-jalan lingkungan.
Sebab, kecepatan sepeda listrik itu cukup tinggi untuk beroperasi di jalan-jalan lingkungan.
"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, setahu saya bisa sampai 60 (km/jam)," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Seputar Larangan Operasional Sepeda Listrik Migo di Jakarta..
Dishub DKI khawatir hal itu membahayakan penggunanya.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya," kata Sigit.
Ia pun meminta pihak manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub.
Uji tipe itu menjadi bekal manajemen untuk mengajukan pelat nomor kendaraan.
Setelah sepeda listrik Migo memiliki pelat nomor, kata Sigit, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik itu.
"(TNKB) kan itu sebagai sesuatu aspek legal juga. Nanti kita lihat terkait dengan pola operasinya bagaimana," ucap Sigit.
Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Larangan itu diberlakukan lantaran sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Baca juga: Manajemen Migo Siap Ikuti Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku
Polisi akan menertibkan para pengendara sepeda listrik Migo yang masih nekat beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani menyebut, pihaknya telah melarang para pengguna Migo melintas di ruas jalan raya DKI Jakarta sekaligus mengimbau untuk melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.