JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak gedung-gedung milik pemerintah daerah yang melanggar perizinan dan tata ruang.
Bestari bahkan mempertanyakan Gedung Balai Kota dan Gedung DPRD punya izin mendirikan bangunan (IMB).
"Memang Gedung DPRD, Balai Kota, ada IMB-nya? Saya yakin enggak," kata Bestari dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas serapan anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) tahun 2018, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Pemda dan Pemilik Bangunan Pelanggar IMB-RTRW Bakal Dijatuhi Sanksi
Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra pun membenarkan dugaan Bestari. Menurutnya, Gedung DPRD tak berizin.
"Setahu saya belum (ada izin) Pak," kata Benny.
Topik itu bermula dari anggaran pelaksanaan penyidikan pelanggaran tata ruang senilai Rp 83,4 juta yang hanya terserap 31 persen di tahun 2018. Bestari menilai anggaran itu terlalu kecil. Padahal, pelanggaran izin dan tata ruang banyak terjadi di Jakarta, termasuk di gedung-gedung milik Pemprov DKI.
"Sayap kanan yang baru samping pendopo gubernur juga enggak ada izinnya. Ini yang saya maksud tadi. Anda polisi terhadap bangunan di Jakarta ini. Makanya saya kaget angkanya Rp 80 juta mau ngapain? Di program you yang baru bila perlu kita tambah," ujar Bestari.
Bestari meminta agar Dinas Citata menindak dan memperbaiki pelanggaran di seluruh gedung Pemda DKI, dari kantor lurah hingga Gedung Balai Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.