JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rusun di Rusun Lavande Residence, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam.
Dalam kunjungannya tersebut, Anies mendengarkan keluhan penghuni terhadap pengelola.
Sebagian penghuni mengeluhkan tertutupnya pihak pengelola terhadap pengelolaan keuangan di rusun.
Baca juga: Ancaman Pemprov DKI untuk Pengembang yang Persulit Penghuni Rusunami
Kemudian ada pula ancaman pemutusan air dan pemadaman listrik yang kerap dirasakan penghuni.
"Tinggal di sini ketakutan, Pak (Anies), sebentar mau salat, air mati, sebentar mau (beraktivitas) yang lain, listrik mati," keluh seorang penghuni Rusun Lavande Residence kepada Anies.
Bahkan ada penghuni yang menyebut diancam akan dilaporkan ke polisi karena memprotes kebijakan-kebijakan pengelola.
Baca juga: Tahun Ini, Rusunami DP Rp 0 Dibangun di Cilangkap dan Pulogebang
Mendengar berbagai keluhan tersebut, Anies menerbitkan Pergub 132/2018 untuk melindungi hak-hak warga penghuni.
"Karena kita tinggal di kota dengan penduduk yang amat padat, maka itu ke depan membangunnya rumah susun. Di sisi lain, rumah susun adalah suatu masalah yang tidak punya landasan hukum yang baik pengelolaannya," ujar Anies.
"Inilah yang kemudian kita isi dengan menyusun Peraturan Gubernur yang paling mendasar mengenai hak-hak warga di rumah rumah susun yang kita tahu selama ini mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik," sambung dia.
Ia berharap pergub tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi penghuni rusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.