JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan pelecehan seksual berinisial RA meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
RA merupakan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang juga atasannya, SAB. RA sempat bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA menilai RUU tersebut sebagai bentuk empati negara untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dalam lingkungan kerja.
Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Saya berharap RUU PKS bisa disahkan agar itu mungkin menjadi empati negara untuk perempuan, perempuan pekerja," kata RA saat konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Selain pengesahan RUU PKS, ia juga menilai pemerintah perlu mengadakan penyuluhan di sejumlah tempat, seperti kantor dan kampus.
Penyuluhan tersebut, kata RA, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait kekerasan seksual dan menyadarkan pelaku agar tidak melakukan aksinya.
Ia pun berharap tidak ada orang lain yang menjadi korban seperti dirinya.
"Saya ingin negara bertanggung jawab kepada perempuan-perempuan pekerja. Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan memberikan penyuluhan-penyuluhan di tempat kerja, agar tidak ada korban lagi seperti saya," terangnya.
Baca juga: RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK
Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.
RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.