JAKARTA, KOMPAS.com - Warung Nasi Campur Emanuel yang berada di Jalan Prof. Dr. Soepomo di Tebet Barat, Jakarta Selatan sempat diprotes warga karena lupa memasang logo nonhalal.
"Karena ada aduan dari warga sih lebih tepatnya karena belum ada logo nonhalal, dan akhirnya warga memprotes," kataa Kevin Yosua selaku Supervisor Warung Nasi Campur Emanuel ketika ditemui Kompas.com di lokasi pada Rabu (20/2/2019) siang.
Warga yang keberatan kemudian melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta atas kelalaian pihak rumah makan itu. Bahkan, beredar informasi warung itu akan digerebek warga.
Baca juga: Petugas Grebek Permukiman Padat Penduduk Pasar Manggis, 1 Orang Positif Narkoba
Namun, pihak kepolisian serta pejabat setempat mendatangi Warung Nasi Campur Emanuel tersebut untuk memberi peringatan agar menutup warungnya sementara demi menjaga keamanan.
Setelah warung ditutup, akhirnya tak ada warga yang datang menyatroni warung tersebut.
Selain lupa memasang logo nonhalal di rumah makannya, Kevin mengakui saat warung itu mulai dibuka pada November lalu, mereka belum mengantongi izin dari pemerintah.
Pihak RT kemudian menganjurkan agar warung tersebut mengajukan izin sebelum kembali membuka usahanya.
"Kemarin kami kan sempat tutup sebulan tuh, sempat tutup sebulan, soal izin segala macam," ujar Kevin.
Setelah mengantongi sebagian besar izin, pihak restoran kemudian membuka kembali warung itu pada akhir Januari. Mereka juga tak lupa memasang logo nonhalal di bagian kaca depan warung.
Namun karena surat aduan sudah masuk ke pemerintah, pada Senin (18/2/2019) lalu pihak pemerintah datang untuk menginspeksi warung tersebut.
"Dari pihak kelurahan sudah menanyakan izinnya, bagaimana prosedurnya, ternyata cukup lengkap cuma kurang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan SLS (Sertifikasi Layak Sehat), kata Kasie Pemerintahan Kelurahan Tebet Barat Ahmad Yani.
Dengan adanya izin usaha itu, pihak kelurahan sudah mengizinkan warung tersebut untuk beroperasi.
Baca juga: Grebek Kos-kosan, Polisi Amankan 5 Remaja Mabuk dan 2 Pelaku Mesum
Namun, Yani menyebutkan pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengirimkan surat aduan tersebut.
"Saya enggak tahu apakah dari masyarakat sendiri, atau pihak ke RW langsung saya tidak tahu, yang jelas tidak melalui kelurahan," jelas Yani.
Ia menuturkan bahwa wewenang kelurahan hanya sebatas mempertanyakan kelengkapan surat izin mereka, sementara apakah itu diterima atau tidak di masyarakat, itu semua tergantung warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.