JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, anggota DPRD DKI mengeluhkan adanya larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DPRKP.
DPRKP akhirnya mengalah dan berjanji akan mencabut larangan tersebut dalam waktu dekat.
"Kesepakatan kami kampanye tidak dilarang," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti usai rapat, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Larangan Kampanye di Rusunawa Berdasarkan Protes Warga
Meli menjelaskan, awal tahun ini pihaknya melarang kampanye di rusun karena banyak warga yang mengeluh. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah.
Namun baru diketahui belakangan ternyata ada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah yang disewakan kepada umum.
"Kami baru saja tahu ada peraturan ini," kata Meli.
Selain menyepakati dibolehkannya kampanye di rusunawa, DPRKP juga bersepakat dengan DPRD bahwa tak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye di rusun. Atribut hanya bisa dipasang di masing-masing unit penyewa.
"Kalau di dinding bangunan rusun, taman, itu dilarang. Kalau dia sosialisasi bawa APK silakan, setelah itu dibereskan lagi. Tidak ditinggal di situ. Kalah dibiarkan akan buat rusak estetika," ujar Meli.
Meli mengatakan setelah ini pihaknya akan menyosialisasikan dibolehkannya kampanye tetapi dilarang pemasangan atribut kampanye di rusunawa.
"Kami sepakat setelah ini ada permohonan (dari pihak yang akan berkampanye) dan pemberitahuan izin, yang nanti akan kami jawab. Nanti kami kasih tahu apa yang boleh dan apa yang dilarang," kata dia.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengundang rapat Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta yang mengelola rusunawa. Anggota DPRD DKI memprotes larangan kampanye di rusunawa yang dikeluarkan Bawaslu pada Pemilu Legislatif 2019.
"Apa landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan rusunawa itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu, yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Selasa kemarin.
Baca juga: Anggota DPRD Keluhkan Larangan Kampanye di Rusunawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.