Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua ASN Grobogan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perbaikan Truk BPBD

Kompas.com - 20/02/2019, 16:44 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi penggelembungan (mark up) anggaran perbaikan kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2015-2016.

Ketiga tersangka tersebut yaitu dua aparatur sipil negara (ASN) di BPBD Grobogan dan seorang kepala bengkel yang menjadi rekanan berinisial RI. Kedua ASN itu, yaitu Bendahara BPBD Grobogan berinisial MU dan Kasi Damkar BPBD Grobogan berinisial SU.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Grobogan telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua PNS di lingkungan Pemkab Grobogan itu ke Kejaksaan Negeri Grobogan. Sesuai berkas perkara, sambung Agus, total jumlah kerugian negara mencapai Rp 103.582.000. 

"Berkas penyidikan sudah rampung dan kami limpahkan ke Kejari Grobogan. Ada tiga tersangka. Dua ASN BPBD Grobogan dan seorang kepala bengkel tempat perbaikan truk milik BPBD Grobogan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Rabu (20/2/2018).

Baca juga: Puluhan Kades di Polman Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Puji Tri Asmoro mengatakan, unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perbaikan truk BPBD Grobogan itu. 

"Berkas kami nyatakan sudah komplit alias P21. Jumlah kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas negara oleh para tersangka pada saat proses penyidikan. Baru kemarin tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ungkap Puji. 

Menurut Puji, Kejari Grobogan akan segera melimpahkan berkas P21 itu ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Tunggu ya, kami masih menyusun surat dakwaan," pungkas Puji.

Baca juga: Cegah Korupsi Penerimaan Daerah, Pemprov Sulut Rakor dengan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com