Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kasuari Sitaan di Surabaya Dilepasliarkan di Hutan Iwawa Mimika

Kompas.com - 20/02/2019, 16:48 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bekerja sama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), PT Freeport Indonesia, Multi Stakeholders Forum Mimika, Usaid Lestari, masyarakat, serta Pemkab Mimika, melepasliarkan kasuari gelambir ganda sebanyak 8 ekor di Hutan Iwawa, Kampung Nayaro, Mimika, Papua, Rabu (20/2/2019).

Delapan ekor kasuari ini merupakan hasil sitaan Balai Penegakan Hukum dan Balai Besar KSDA Jawa Timur, di Bandara Juanda, pada November 2017 lalu.

Selanjutnya, pada Agustus 2018, Balai Besar KSDA Jawa Timur bekerja sama dengan JAAN mengembalikan kasuari tersebut ke Papua.

Baca juga: Dihantam Ombak, Dua Nelayan Hilang di Perairan Mimika

Kasuari tersebut kemudian dilakukan proses rehabilitasi di Isyo Hills Nimbongkrang, Jayapura, oleh Balai Besar KSDA Papua selama 6 bulan.

Setelah kondisi kesehatan kasuari tersebut dinyatakan sehat, sehingga dilakukan pelepasliaran di Hutan Iwawa, Kampung Nayaro, Mimika, setelah melalui proses survei, pada 13-15 Februari 2019 lalu.

Survei yang dilakukan itu dalam rangka untuk indentifikasi terkait dengan ketersedian pakan, potensi ancaman dan kesesuaian habitat, serta terkait dengan sosial budaya masyarakat sekitar, guna keberlangsungan hidup kasuari tersebut setelah dilepasliarkan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Drh Indra Exploitasia mengatakan, dengan melepasliarkan kasuari gelambir ganda ini ke alamnya, maka diharapkan dapat meningkatkan kasuari tersebut di Papua. Namun, tentunya peran masyarakat juga dibutuhkan.

"Selain itu, kolaborasi berbagai pihak terutama masyarakat adat yang ada di sekitar kawasan hutan dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia," kata Indra.

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edwarad Sembiring mengatakan, Hutan Iwawa merupakan wilayah sakral dari masyarakat adat Kampung Nayaro dari kepemilikan marga Mifaro, dan secara umum marga Tapura atau marga Tumua Mirimu, sehingga masyarakat kampung tersebut tidak melakukan pemanfaatan hasil hutan tersebut.

Baca juga: Hak Segera Dibayarkan, Guru SMA dan SMK se-Mimika Batal Boikot Ujian Semester

"Selain itu, mayarakat mitra polhut (MPP) Kampung Nayaro yang merupakan binaan dari cabang Dinas Kehutanan Mimika akan berperan aktif dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Kampung Nayaro," kata Edward.

Untuk diketahui, kasuari gelambir ganda merupakan salah satu dari tiga spesies kasuari yang ada di Papua, dan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selain itu Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana terakhir diubah dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com