Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen PT THL: Soal Lahan 120.000 Hektar, Saya Tak Mengerti Datanya dari Mana

Kompas.com - 20/02/2019, 17:43 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari, lalu masih ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini, tak terkecuali mengenai ucapan capres nomor urut 01 Joko Widodo yang mengatakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah dan 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi saat itu.

Sebelum menyatakan closing statement pada segmen debat, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi tersebut dengan mengakui tanah yang disebutkan patahana memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo kala itu.

Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa

Setelah ditelisik, perusahaan yang disebut-sebut milik mantan komandan Kopassus itu adalah PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mengelola Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berjumlah 97.300 hektar di empat kabupaten di Provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan sebagian kecil di Kabupaten Bireuen.

Staf Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum, PT THL, Husein Canto mengatakan, pihaknya tidak memiliki lahan seluas yang disebutkan Jokowi, yakni 120.000 hektar.

Hak penguasaan untuk perusahaan tersebut diperoleh selama 43 tahun, atau sampai dengan tahun 2042, dan berada di beberapa blok, di antaranya blok Gunung Salak, Blang Kuyu, Lampahan, Burni Telong, Bidin dan blok Jambo Aye.

"Kita memiliki izin dari Kementerian Kehutanan hanya 97.300 hektar, hanya saja tidak semua bisa kita kelola. Banyak yang sudah dikerjakan oleh masyarakat, seperti blok Lampahan, di Blang Mancung, Pondok Balik, sudah menjadi ladang tebu masyarakat. Demikian dengan Blok Burni Telong," kata Husein kepada Kompas.com, Rabu (20/2/2018).

Khusus lahan di blok Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, lanjut Husein, selain telah digunakan oleh masyarakat, terdapat pula lahan yang sudah dipakai pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan sejumlah infrastruktur.

"Di blok Burni Telong sudah digunakan untuk pembangunan Bandara Rembele, gedung perkantoran, bangunan dan komplek Batalyon 114 Satria Musara, mapolres, dan lain-lain," ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun lahan yang digunakan oleh negara itu sudah tidak dikelola oleh THL, pajak atas pemakaian lahan tersebut tetap dibebankan kepada perusahaan seluas lahan yang diizinkan.

Ia mengungkapkan, dari total keseluruhan lahan PT THL tersebut, yang dikelola produktif hanya sekitar 60 persen. Sementara lahan yang tersisa, selain yang digarap oleh masyarakat dan digunakan pemerintah, hanya 75 persen.

Terkait keberadaan puluhan ribu batang pinus yang berada di perusahaan itu, Husein menyebutkan bahwa sebagian getahnya disadap oleh masyarakat setempat. Sisanya oleh pekerja yang didatangkan oleh sejumlah perusahaan mitra PT THL.

"Mengenai adanya bahasa 120.000 hektar, saya tidak mengerti itu (dari mana) datanya. Ya, kalau urusan politik saya enggak mau ikutan, yang jelas data kita 97.300 hektar," tegas Husein.

Perseroan Terbatas (PT) THL merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1993 hasil patungan (joint venture) antara PT Alas Helau dengan saham 60 persen dan PT Inhutani IV dengan saham 40 persen.

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penguasaan Lahan oleh Prabowo Tak Menyalahi Aturan

Saat ini, perusahaan yang diklaim milik calon presiden RI nomor urut 2 Prabowo Subianto telah kembali beroperasi melakukan penebangan, penderesan getah damar serta penanaman kembali.

Perusahaan itu menggunakan lahan negara berdasaran keputusan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1992 tanggal 14 Mei 1992, jo nomor 556/Kpts-II/1997 tanggal 01 September 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 97.300 hektar di Provinsi Aceh kepada PT THL dalam jangka waktu 43 tahun, yakni sampai 2042.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com