JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, dengan bertambahnya calon legislatif eks koruptor di Pemilu 2019, pemilih makin kesulitan untuk memilih wakil yang berkualitas.
Hal itu diperparah dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pemungutan suara.
"Bertambahnya jumlah caleg mantan napi koruptor kian menggerus optimisme publik akan sosok wakil rakyat pada periode mendatang. Pesimisme makin kuat karena KPU tidak tuntas dalam mengumumkan nama-nama mereka di TPS," ujar Lucius ketika dihubungi via telepon, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Bersih dari Caleg Eks Koruptor, Sekjen Nasdem Bilang Itu Kerja Ratusan Orang
Dia menjelaskan, dengan penambahan daftar caleg eks koruptor, beban KPU kian berat karena harus memastikan nama-nama caleg itu terinformasikan kepada pemilih di daerah pemilihanya.
Tentu saja, seperti diungkapkan Lucius, cara efektif agar pemilih tidak memilih caleg eks koruptor adalah dengan mengumumkan nama-nama caleg tersebut di TPS.
"Bagaimanapun KPU tidak bisa mengandalkan pengumuman terbuka saja karena ada faktor keterbatasan sumber informasi yang lengkap terkait caleg tersebut," ungkap Lucius.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Akui Ada Pertimbangan Elektoral Usung Caleg Eks Koruptor
"Masalah makin besar dengan penambahan jumlah caleg itu karena keterbatasan informasi kredibel, lengkap, dan valid. Apalagi, waktu pelaksanaan pemilu tinggal kurang dari dua bulan lagi, ditambah tensi pilpres, maka pileg makin tersingkirkan," sambungnya.
Untuk itu, ia berharap KPU pusat mengkoordinasikan KPU daerah untuk menyosialisasikan nama-nama caleg eks koruptor beserta profilnya kepada masyarakat.
Kemarin, KPU mengumumkan 32 nama tambahan caleg eks koruptor. Tambahan nama ini memperpanjang daftar caleg eks koruptor.
Baca juga: DPP PPP Perintahkan Struktur Partai Tak Bantu Pemenangan Caleg Eks Koruptor
Jika ditambahkan dengan daftar caleg eks koruptor yang sudah lebih dulu diumumkan KPU, total ada 81 caleg mantan napi korupsi.
Dari 32 caleg eks koruptor tambahan, sebanyak 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota.
Tak ada nama tambahan caleg eks koruptor yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Ada Tambahan 32 Caleg Eks Koruptor, KPK Imbau Masyarakat Bijak Tentukan Pilihan
Caleg DPD yang tercatat punya riwayat kasus korupsi berjumlah 9 orang.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.
Hanya ada 2 partai politik yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).