BEKASI, KOMPAS.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin melayangkan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu dikirim ke DPRD dan diterima pada Kamis (14/2/2019).
Dalam surat itu, tertulis jelas permohonan pernyataan pengunduran diri Neneng sebagai Bupati Bekasi. Namun tidak tertera dalam surat soal alasan Neneng mengundurkan diri.
"Ke DPRD Kabupaten Bekasi sudah dikirimkan per tanggal 14 Februari 2019," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).
Neneng saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Paripurna Pengunduran Diri Neneng Hassanah
Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Neneng dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Dia juga ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Usai menerima surat itu, DPRD Kabupaten Bekasi berencana konsultasi ke Kemendagri soal mekanisme menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Neneng.
"Kami akan konsultasi dulu yang paling utama ke Kemendagri, ini ada surat, langkah apa yang harus kami laksanakan sesuai mekanismenya," kata Sunandar.
Konsultasi dilakukan agar mekanisme menindaklanjuti surat Neneng bisa sesuai dengan hukum yang berlaku dan tak menyalahi aturan.
Hal itu mengingat, Neneng mengajukan pengunduran diri di saat dirinya belum menyelesaikan persidangan kasus dugaan suap Meikarta dan belum diputuskan bersalah dalam persidangan.
"Kami mau konsultasi juga ke Pemprov Jawa Barat bagian hukum langkah apa yang harus kami lakukan. Karena kan bupati itu berhenti karena mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, ketiga karena diputuskan bersalah dalam sidang. Kasus Bu Neneng sama dengan Indramayu, hanya konotasinya berbeda," ujar Sunandar.
Sunandar menjelaskan, untuk memenuhi syarat pengunduran diri Neneng, permohonan itu harus diumumkan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, juga harus ada pengumuman keputusan pemberhentian Neneng sebagai Bupati Bekasi di rapat paripurna, dan nanti hasilnya akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat serta diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri
Surat permohonan pengunduran diri Neneng pun segera diteruskan ke seluruh fraksi di DPRD dan selanjutnya akan diparipurnakan.
"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kami sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucap Sunandar.
Adapun sebelum paripurna, DPRD akan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat terkait surat pengunduran diri Neneng.
Sebelum konsultasi, DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk mendiskusikan rencana konsultasi ke Kemendagri. Rapat itu rencananya akan digelar pada Senin (25/2/2019).
"Kami diskusi dulu sama sekretariat dewan, mungkin Senin atau Selasa nanti. Kami maunya cepat selesai cuma harus sesuai mekanismenya," tutur Sunandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.