Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Neneng H Yasin Mengundurkan Diri sebagai Bupati Bekasi Sebelum Putusan Pengadilan

Kompas.com - 21/02/2019, 09:08 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin melayangkan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

Surat itu dikirim ke DPRD dan diterima pada Kamis (14/2/2019).

Dalam surat itu, tertulis jelas permohonan pernyataan pengunduran diri Neneng sebagai Bupati Bekasi. Namun tidak tertera dalam surat soal alasan Neneng mengundurkan diri.

"Ke DPRD Kabupaten Bekasi sudah dikirimkan per tanggal 14 Februari 2019," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).

Neneng saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Paripurna Pengunduran Diri Neneng Hassanah

Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Neneng dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Dia juga ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Usai menerima surat itu, DPRD Kabupaten Bekasi berencana konsultasi ke Kemendagri soal mekanisme menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Neneng.

"Kami akan konsultasi dulu yang paling utama ke Kemendagri, ini ada surat, langkah apa yang harus kami laksanakan sesuai mekanismenya," kata Sunandar.

Konsultasi dilakukan agar mekanisme menindaklanjuti surat Neneng bisa sesuai dengan hukum yang berlaku dan tak menyalahi aturan.

Hal itu mengingat, Neneng mengajukan pengunduran diri di saat dirinya belum menyelesaikan persidangan kasus dugaan suap Meikarta dan belum diputuskan bersalah dalam persidangan.

"Kami mau konsultasi juga ke Pemprov Jawa Barat bagian hukum langkah apa yang harus kami lakukan. Karena kan bupati itu berhenti karena mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, ketiga karena diputuskan bersalah dalam sidang. Kasus Bu Neneng sama dengan Indramayu, hanya konotasinya berbeda," ujar Sunandar.

Sunandar menjelaskan, untuk memenuhi syarat pengunduran diri Neneng, permohonan itu harus diumumkan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, juga harus ada pengumuman keputusan pemberhentian Neneng sebagai Bupati Bekasi di rapat paripurna, dan nanti hasilnya akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat serta diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri

Surat permohonan pengunduran diri Neneng pun segera diteruskan ke seluruh fraksi di DPRD dan selanjutnya akan diparipurnakan.

"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kami sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucap Sunandar.

Adapun sebelum paripurna, DPRD akan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat terkait surat pengunduran diri Neneng.

Sebelum konsultasi, DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk mendiskusikan rencana konsultasi ke Kemendagri. Rapat itu rencananya akan digelar pada Senin (25/2/2019).

"Kami diskusi dulu sama sekretariat dewan, mungkin Senin atau Selasa nanti. Kami maunya cepat selesai cuma harus sesuai mekanismenya," tutur Sunandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com