JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, berkas perkara terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, rampung disusun.
"Insya allah sudah (rampung)," kata Supardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).
Menurut Supardi, pihaknya membutuhkan untuk menyusun berkas dakwaan agar hasilnya sempurna.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang menyebabkan lama ya karena kita harus perfect. (Kapan dilimpahkan) tunggu saja, kalau enggak hari ini atau besok atau lusa. As soon as possible," ujar Supardi.
Baca juga: Di Balik Pujian Jokowi untuk Ratna Sarumpaet...
Pemberkasan perkara Ratna oleh kepolisian dinyatakan lengkap atau P 21. Polisi telah menyerahkan mantan aktivis tersebut beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pihak kejaksaan menyusun berkas dakwaan Ratna untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Ratna diserahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.
Baca juga: Fadli Zon Anggap Jokowi Cari Keuntungan Politik dengan Puji Ratna Sarumpaet
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Saat ini, Ratna tinggal menunggu jadwal sidang kasus hoaks yang dituduhkan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.