JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan peruntukan lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, setelah sengketa lahan itu beres.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI saat ini masih membereskan pencatatan ganda lahan itu.
Lahan itu diketahui tercatat sebagai aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
"Ini lagi ditata ulang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI akan mencatat lahan Cengkareng Barat sebagai aset DKPKP DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Akan Tagih Kerugian Pembelian Lahan Cengkareng Barat
Karena itu, Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan.
Pemprov DKI bersama BPN tengah membahas pembatalan sertifikat atas nama Dinas Perumahan itu.
"Ini sedang didiskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru," kata Saefullah.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan, pihaknya menang dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat.
Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.