JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan peruntukan lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, setelah sengketa lahan itu beres.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI saat ini masih membereskan pencatatan ganda lahan itu.
Lahan itu diketahui tercatat sebagai aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
"Ini lagi ditata ulang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI akan mencatat lahan Cengkareng Barat sebagai aset DKPKP DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Akan Tagih Kerugian Pembelian Lahan Cengkareng Barat
Karena itu, Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan.
Pemprov DKI bersama BPN tengah membahas pembatalan sertifikat atas nama Dinas Perumahan itu.
"Ini sedang didiskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru," kata Saefullah.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan, pihaknya menang dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat.
Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Dinas Perumahan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rusunawa tersebut dalam APBD 2016. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya sengketa lahan.
Pembelian lahan menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP.
Baca juga: Lurah Cengkareng Barat: Banyak Aduan Lewat Qlue yang Ngasal
Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, tetapi akhirnya kalah lagi.
Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.