JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, berkas perkara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) sore.
"Sudah dilimpahkan sore ini, pukul 15.30, Mbak. Di dalam berkas perkara ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU). Silakan cek ke pengadilan negeri," kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Supardi mengatakan, saat ini Ratna berstatus sebagai tahanan PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dakwaan Ratna Rampung, Kejari Bilang As Soon as Possible ke Pengadilan
"Namanya limpah perkara, ya semua. Status penahanannya juga pindah (tahanan PN Jaksel)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku belum mendapatkan informasi perihal pelimpahan berkas perkara Ratna.
"Saya belum tahu. Saya coba cek dulu ya, besok pagi saya kabari lagi ya," kata Guntur.
Baca juga: Di Balik Pujian Jokowi untuk Ratna Sarumpaet...
Guntur menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan kapan kasus hoaks Ratna Sarumpaet disidangkan.
Menurut dia, pengadilan harus menentukan majelis hakim terlebih dahulu sebelum diputuskan waktu persidangan.
"Belum tahu (kapan sidangnya). Setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami akan menunjuk majelis hakim dulu. Setelah itu, baru keluar jadwal sidangnya," ujarnya.
Baca juga: Fadli Zon Anggap Jokowi Cari Keuntungan Politik dengan Puji Ratna Sarumpaet
Adapun, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ratna diserahkan kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.