JAKARTA, KOMPAS.com- Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu menggelar operasi tangkap tangan bagi pembuang sampah sembarangan di Pulau Tidung, Kamis (21/2/2019) siang.
Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu Yusen Hardiman mengatakan, seorang warga terciduk membuang puntung rokok sembarangan dalam operasi tersebut.
"Kami mengenakan denda sebesar Rp 100 ribu kepada yang bersangkutan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang pengelolaan sampah," kata Yusen dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Warga yang Buang Sampah ke Sungai di Depan Petugas Bayar Denda Rp 300.000
Yusen menuturkan, OTT hari ini merupakan bagian dari Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari.
Operasi ini diikuti oleh 15 petugas gabungan dari Dinas LH DKI Jakarta, Sudin LH Kepulauan Seribu, dan Satpol PP yang berkeliling pulau mencari para pembuang sampah.
Yusen mengatakan, kegiatan OTT terhadap pembuang sampah di Kepulauan Seribu akan dilaksanakan di semua pulau penduduk.
"Tahun lalu delapan kali (OTT), tahun ini baru sekali. Selanjutnya (OTT) ke semua pulau penduduk," kata Yusen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.