Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal di Pemakaman, Enam Warga Myanmar Ditahan Otoritas Singapura

Kompas.com - 21/02/2019, 19:49 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura dilaporkan telah menahan enam warga Myanmar di sebuah lokasi pemakaman. Mereka dituduh telah melanggar aturan keimigrasian.

Enam warga Myanmar itu ditangkap di lokasi pemakaman di Choa Chu Kang, pada Selasa (19/2/2019).

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura saat melihat seorang pria yang mencoba menghindar dan melarikan diri saat bertemu petugas.

Setelah ditangkap, pria itu menunjukkan kepada petugas tempat persembunyian lima rekannya di sebuah lokasi pemakaman.

Baca juga: Coba Masuk Singapura Naik Sampan, Seorang Pria Dihukum Penjara dan Cambuk

Di pemakaman tersebut keenam pria diketahui mendirikan tempat tinggal sementara di antara bangunan makam.

Foto-foto yang disediakan oleh ICA menunjukkan tempat tinggal sementara yang terbuat dari terpal dan rak dengan keranjang dan wadah.

Di sekeliling dapat ditemukan barang-barang seperti bangku plastik hingga perlengkapan kebersihan milik keenam tersangka.

Juga ditemukan sebuah wadah besar menampung apa yang tampak seperti kaleng bir kosong.

"Enam pria berusia antara 22 hingga 42 tahun dicurigai telah melanggar aturan imigrasi, termasuk tinggal terlalu lama di Singapura," kata ICA dalam sebuah pernyataan, pada Kamis (21/2/2019).

Kepada petugas, orang-orang itu mengaku bahwa mereka bekerja sebagai penggali kuburan," lanjut pernyataan itu.

Petugas menambahkan saat ini investigasi sedang berlangsung. Demikian diberitakan Straits Times.

Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Singapura, mereka yang dinyatakan bersalah telah melanggar izin tinggal atau masuk secara ilegal ke negara itu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan ditambah minimal tiga pukulan cambuk.

Hukuman untuk keberangkatan ilegal termasuk denda maksimal 2,000 dollar Singapura (sekitar Rp 20 juta) dan atau hukuman penjara hingga enam bulan.

Baca juga: Dituduh Danai Anggota ISIS Asal Malaysia, Pengusaha Singapura Ditahan

"Kami memandang serius setiap upaya untuk memperpanjang, memasuki, atau meninggalkan wilayah Singapura secara ilegal," tulis pernyataan ICA.

"ICA berkomitmen untuk menjaga keamanan Singapura dan melakukan upaya penegakan hukum di wilayah kami untuk memastikan pelanggaran imigrasi tetap terkendali," lanjut pernyataan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com