JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menilai serangan capres nomor urut 01 Joko Widodo terkait kepemilikan lahan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat kedua, perlu diubah menjadi isu yang produktif.
Jojo pun mendesak agar serangan tersebut diubah menjadi sebuah dorongan bagi para kandidat untuk semakin transparan dalam menyampaikan harta kekayaannya.
Dorongan tersebut, katanya, perlu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mendesak lembaga-lembaga terkait baik penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait misalnya KPK untuk mendinamisir isu ini dan melokalisir isu ini, menjadi isu yang lebih produktif," kata Jojo saat acara diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Jokowi Mengaku Tak Salahkan Prabowo soal Penguasaan Lahan Ratusan Ribu Hektar
"Yaitu mendorong para kandidat untuk punya niat baik, good will, melakukan pencatatan harta kekayaan setransparan mungkin," lanjutnya.
Ia menilai, kepemilikan lahan yang diungkapkan saat debat kedua adalah persoalan publik. Alasannya, karena menyangkut kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa segala potensi konflik kepentingan jika kandidat tersebut terpilih nantinya perlu diketahui publik.
Dengan begitu, kata Jojo, masyarakat dapat memberikan penilaian kepada masing-masing paslon.
"Karena segala hal yang menyangkut soal potensi konflik kepentingan ke depan itu juga harus diungkap di sini," kata dia.
Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penguasaan Lahan oleh Prabowo Tak Menyalahi Aturan
Sebelumnya Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.