JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.
Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun oleh kelompok itu.
"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian materiil dan immateriil," kata Saeful Huda selaku Ketua Umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam.
Baca juga: RSCM Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Selang Cuci Darah
Ia mengatakan, apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah. Harimau Jokowi menilai perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara. Itu kan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana Pasal 15. Terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful.
Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional.
Tak hanya menggugat Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut.
Saeful menyebut pihak RSCM turut digugat untuk membuktikan apakah pernyataan Prabowo itu benar atau salah.
"Mereka itu turut tergugat. Itu berbeda dengan tergugat. Nanti dia (RSCM) supaya hadir selama setiap persidangan dan dia sungguh-sungguh membuktikan bahwa apa yang dituduhkan ke pihak tergugat 1, 2, 3 itu benar," ujar Saeful saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).
Dengan menjadi turut tergugat, Saeful menyebut pihak RSCM wajib menghadiri setiap sidang yang diadakan nantinya.
Baca juga: Harimau Jokowi Juga Gugat RSCM Terkait Pernyataan Prabowo soal Selang Cuci Darah
"Hanya pernyataan dia ikut memperkuat pendapat dari pihak penggugat. Kan penggugat melawan tergugat 1, 2, 3. Bahwa apa yang dikatakan oleh Prabowo sebagai capres dan ketua partai itu hoaks. Jadi kami menggugat," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika nanti pihak RSCM membenarkan pernyataan penggugat, Prabowo terbukti melakukan hoaks.
Namun, jika RSCM membenarkan pernyataan Prabowo terkait satu selang cuci darah dipakai oleh 40 orang, berarti apa yang disebutkan Ketum Partai Gerindra tersebut benar.
"Nah RSCM harus memperkuat tuduhan kami ke pihak tergugat 1, 2, 3. Kalau tidak, bisa jadi benar apa yang dinyatakan Prabowo. Kalau benar, itu membalik ke RSCM. Maka, di situ dia dituntut sungguh-sungguh untuk bisa membuktikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas RSCM Yani membenarkan jika pihaknya turut digugat oleh Harimau Jokowi.
"Di dalam gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Harimau Jokowi, RSCM turut tergugat di dalam gugatannya," ujar Yani.
Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk memenuhi gugatan.
Baca juga: Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun soal Selang Cuci Darah di RSCM
"Sebagai institusi negara, RSCM juga telah membentuk kuasa hukum yang anggotanya terdiri dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Bagian Hukormas Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Bagian Hukum RSCM dalam rangka menjalankan proses peradilan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, gugatan tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan sidang gugatan akan dilangsungkan pada Selasa (26/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.