JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas legalitas aset berupa lahan di Cengkareng Barat, Kamis (21/2/2019).
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Saefullah meminta agar BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.
Saefullah mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat dilakukan karena lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
"Pencatatannya biar tidak dobel, itu tetap dicatat di DKPKP sesuai dengan hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967. Jadi, dokumen yang kami pegang adalah yang dibeli oleh Dinas Pertanian," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Peruntukan Lahan Cengkareng Barat Tunggu Masalah Pencatatan Ganda Selesai
Ketika ditanya soal rencana DKI memanfaatkan lahan itu, Saefullah mengatakan pembangunan atau pemanfaatan lahan baru akan dilakukan setelah status lahan tersebut beres.
Ia tak mengungkapkan apakah DKI jadi membangun rusun di lahan tersebut.
"Ini lagi ditata ulang," ujar Saefullah.
Kasus lahan Cengkareng Barat bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare itu melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta).
Lahan dibeli pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun. Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini, sebab DKI membeli lahannya sendiri.
Toeti pun menggugat DKI karena mencatatkan aset itu sebagai milik DKPKP. Ia merasa tanah itu miliknya dan tak pernah dimiliki DKI sebelum pembelian pada 2015.
Pada 6 Juni 2017, majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018.
Baca juga: DKI Akan Tagih Kerugian Pembelian Lahan Cengkareng Barat
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, kemenangan pihaknya dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI.
"Kalau gugatan Bu Toeti mah sudah inkrah, sudah ditolak, NO, kami menang gitu istilahnya," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis.
Yayan mengatakan dalam putusan, DKI tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai asetnya.
Namun dalam putusan itu, Toeti selaku penggugat tak diperintahkan untuk mengembalikan uang pembelian lahan.
"Bahwa tanahnya dia kami catatkan, kan dia gugat. Tapi belum terkait sama uangnya," ujar Yayan.
Kendati demikian, Yayan memastikan DKI akan menagih uang yang sudah dibayarkan Dinas Perumahan ke Toeti pada 2015 silam.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Sengketa Lahan di Cengkareng Barat?
"Dinas Perumahan nanti menagih, di-guidance oleh Inspektorat," kata Yayan.
Yayan mengatakan, kerugian yang ditagih sama persis dengan uang yang dikeluarkan DKI untuk membeli lahannya sendiri pada 2015 ke Toeti Soekarno, yakni Rp 668 miliar.
"Sesuai dengan APBD yang kami keluarkan," ujar Yayan.
Yayan mengatakan, hasil putusan ini akan ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah ada sertifikat, DKI baru bisa memanfaatkan lahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.