Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah pesan di media sosial dan pesan aplikasi WhatsAppa menyebut bahwa polisi melakukan uji coba tilang elektronik yang memanfatkan kamera CCTV di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Informasi ini beredar di aplikasi pesan WhatsApp sejak Rabu (20/2/2019).
Pihak kepolisian pun memberikan konfirmasi terkait kabar tersebut.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan itu menyebutkan sejumlah titik mana saja yang akan dilakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun daerah tersebut, yakni Jalan Monumen Pancasila Sakti, Gang Langgar, Jalan Pangeran Syarif, Jalan Gaber, Jalan Andong, Jalan Yusufiyah, Jalan Bacang 1, Jalan Bacang 2, Jalan Bacang 3, Jalan Gorda, Jalan Veteran, dan Jalan Gardu.
Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa mulai Maret 2019 akan dipasang ratusan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Uji tilang elektronik ini bertujuan agar pengendara yang melanggar lalu lintas bisa terekam secara detail wajah dan nomor kendaraan. Kemudian, hasil rekaman itu dikirim, beserta surat tilang ke rumah si pelanggar.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Camat Cipayung, Lurah Lubang Buaya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga di Amerika Serikat seperti FBI, CIA, dan Secret Service.
Secara lengkap, lembaga yang disebut akan diajak kerja sama adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Forum Komunitas Anak Betawi (Forkabi) Lubang Buaya, FBI, CIA, Secret Service maupun instansi lain.
Kepala Sub Direktorat dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan mengenai tilang elektronik merupakan hoaks.
"Berita itu tidak ada, alias berita bohong," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (22/2/2019).
Atas beredarnya pesan ini di aplikasi pesan WhatsApp, Nasir juga turut memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya.
"Untuk pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas, terutama rambu marka dan traffic light," ujar Nasir.
Menurut dia, pesan itu memang hoaks, namun masyarakat tetap perlu menaati lalu lintas. Sebab, tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan rambu.
"Karena dengan sistem ETLE, penegakan hukum dilakukan setiap saat tanpa mengenal waktu, karenanya tertib berlalu lintas adalah cara untuk menghindari pelanggaran lalu lintas," ujar Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.