JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mengumumkan tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).
Sebab, penetapan tarif dua moda transportasi massal tersebut harus mendapat persetujuan DPRD.
"Final apaan? Dia mau umumin sendiri? Ya enggak bisa. Belum bahas sama kami," kata Taufik saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Anies: Tarif MRT Sudah Final, Tinggal Pengumuman Saja...
Taufik mengatakan, persetujuan DPRD diperlukan karena Pemprov DKI akan memberikan subsidi tarif dari APBD.
"Yang subsidi siapa? Kan pemerintah bersama DPRD," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya tidak keberatan dengan opsi tarif yang digodok Pemprov DKI.
Baca juga: Menhub Berharap Tarif MRT Tidak Lebih dari Rp 10.000
Namun, Taufik mengingatkan penetapan tarif harus mendapatkan persetujuan DPRD.
"Bukan setuju enggak setuju, tetapi, kan, belum bahas sama kami," ucap Taufik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembahasan tarif MRT Jakarta sudah final.
Baca juga: Kalla Sebut Penentuan Tarif MRT Harus Dicari Jalan Tengah
Namun, dia belum mau mengumumkan tarif MRT.
"Tarif MRT sudah fase final, tinggal masalah pengumuman saja, tetapi sekarang sebelum data lengkap, saya tidak akan mengumumkan," ujar Anies di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, penentuan tarif moda transportasi yang disubsidi harus dibahas Pemprov DKI dengan DPRD.
Baca juga: DKI Bersurat ke DPRD untuk Bahas Tarif MRT dan LRT
PT MRT Jakarta sudah mengajukan hitungan tarif MRT Jakarta fase I dari konsultan sebesar Rp 8.500 dan Rp 10.000.
Perhitungannya berdasarkan jarak tempuh dengan rata-rata 10 kilometer per perjalanan.
Dengan tarif Rp 8.500, subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI per tahun Rp 365 miliar. Sementara dengan tarif Rp 10.000, subsidi yang harus dikeluarkan Rp 338 miliar.
Baca juga: 2 Bulan Jelang Operasi, Tarif MRT Jakarta Belum Diputuskan
Sementara untuk LRT, yang menggunakan jasa konsultan KPMG, besaran tarif dengan pendekatan bisnis operator perkeretaapian (implied tariff) adalah Rp 15.639 per penumpang.
Namun, jika penentuan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018, tarif yang dihasilkan Rp 28.000 per penumpang.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif Rp 10.800.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.