Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Tahan Joko Driyono karena Dinilai Kooperatif

Kompas.com - 22/02/2019, 22:28 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola menilai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) kooperatif selama menjalani proses penyelidikan.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sikap kooperatif itu menjadi alasan penyidik belum menahan Jokdri.

"Salah satu pertimbangannya itu, yang bersangkutan masih kooperatif dalam pemeriksaan ini dan tidak mempersulit proses penyelidikan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Joko Driyono Akan Kembali Diperiksa Rabu Pekan Depan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di ruangannya, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di ruangannya, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Ia mengatakan, penahanan merupakan subjektif penyidik disertai dengan berbagai pertimbangan, termasuk sikap kooperatif tersangka.

Setelah diperiksa sebanyak dua kali, Dedi mengatakan, Jokdri sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca juga: Kepada Polisi, Joko Driyono Mengaku Instruksikan Staf Rusak Barang Bukti

Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 hingga Jumat pukul 08.00.

Selain itu, tim penyidik meyakini bahwa barang bukti berupa dokumen yang disita dalam keadaan aman sehingga kecil kemungkinan bagi Jokdri mengulangi perbuatannya.

"Penyidik memiliki keyakinan seluruh barang bukti yang disita itu dalam pengawasan penyidik dan aman," kata dia.

"Artinya dari Saudara JD apabila mengulangi perbuatannya, kecil, merusak barang bukti. Barang buktinya sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah dalam pengawasan dan proses ini belum selesai," lanjutnya.

Baca juga: Berangus Mafia Bola, Polisi Diminta Tak Berhenti di Joko Driyono

Adapun, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Joko diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com