JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, uji materi terkait pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) bisa diproses dengan cepat.
"Bisa (diputus dengan cepat). Beberapa putusan MK diputus cepat, bahkan pernah memutus sangat cepat dalam perkara penggunaan KTP untuk mencoblos bagi yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT)," kata Fajar ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/2/2019).
Adanya dorongan uji materi tersebut merespons belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca juga: Sekjen Berkarya Pertanyakan Kesiapan KPU soal Surat Suara Tambahan
Fajar menambahkan, siapapun pihak bisa menjadi pemohon untuk mengajukan uji materi ke MK. Pemohon tersebut merasa dirugikan atas berlakunya UU yang dipermasalahkan.
"Yang penting pemohon mampu meyakinkan kenapa MK harus memutus dengan segera," kata dia.
Dorongan uji materi itu juga disuarakan oleh mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Hadar menilai, tidak ada kepentingan politik di lembaga peradilan hukum tersebut, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
"Di MK itu seharusnya tidak ada unsur politik dan MK juga punya pengalaman melakukan hal ini dengan waktu yang pendek," kata Hadar.
Uji materi juga bisa dilakukan oleh siapa pun. Misalnya, pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang tercatat dalam DPTb.
Pengajuan uji materi bisa dilakukan oleh satu orang yang memang memiliki legal standing.
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, ada kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb. Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.
Baca juga: Polemik Surat Suara Tambahan, Uji Materi Dinilai Upaya Paling Memungkinkan untuk Ditempuh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.