JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zulficar Mochtar menyebut, ada tiga kapal terdampak kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang diduga ilegal karena tidak mempunyai surat izin penangkapan ikan (SIPI).
"Ada tiga kapal yang diduga ilegal karena tidak terdata di sistem database perizinan KKP maupun Kementerian Perhubungan," ujar Zulficar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
Zulficar mengatakan, jumlah data kapal yang diduga ilegal masih bisa bertambah karena pihaknya baru memperoleh data 20 kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru.
"Kami masih koordinasi dan telusuri lagi update kapal-kapal yang terbakar. Kami akan cek dan rapikan data detailnya," kata dia.
Baca juga: Iran Klaim Sukses Luncurkan Rudal Jelajah dari Kapal Selam
Berdasarkan data KKP tahun 2018, ada 1.085 permohonan pembuatan SIPI di Pelabuhan Muara Baru.
Dari jumlah itu, 879 di antaranya telah selesai. "Proses review LKU/LKP sebanyak 79, proses pembayaran pajak sebanyak 47, dan dokumen yang baru masuk dan verifikasi pemberkasan sebanyak 80," tutur Zulficar.
Kebakaran menghanguskan 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru pada Sabtu (23/2/2019) pukul 15.16 WIB.
Baca juga: Kebakaran di Muara Baru, Kapal Penemu Black Box Lion Air JT 610 Nyaris Terbakar
Dalam proses pemadaman, angin bertiup kencang ke arah barat, sehingga mengenai kapal lainnya yang posisinya saling berdekatan. Api baru berhasil dipadamkan pada Minggu pukul 05.16 WIB.
Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya bersama tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) masih menyelidiki penyebab kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.