DEPOK, KOMPAS.com - Ridwan (22) ditangkap polisi lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Jakarta Selatan.
Ia mengaku melakukan hal tersebut agar kelihatan keren di mata WW (44), pacarnya.
Sebab, ia juga bercita-cita sebagai polisi. Namun, saat mendaftar jadi anggota kepolisian, ia tidak diterima.
“Biar keren saja (pakai baju polisi), saya juga mau jadi polisi, tetapi enggak kesampaian makanya beli baju polisi,” ucap Ridwan di Polresta Depok, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Curi Emas Milik Pacarnya
Ridwan juga mengaku membeli atribut kepolisian, seperti jaket, sepatu, dan seragam polisi dari toko online.
Namun, ia enggan menyebutkan berapa uang yang dia keluarkan untuk membeli perlengkapan tersebut.
“Saya beli online semua perlengkapan polisi karena saya ingi kelihatan keren, saya beli bekas dari online,” ujar Ridwan.
Wakapolresta Depok Arya Perdana mengatakan, Ridwan telah melakukan penipuan dan mencuri emas pacarnya sebesar 100 gram.
Dengan berpura-pura menjadi polisi, Ridwan membuat pacarnya percaya hingga akhirnya ia mencuri emas milik tersebut.
Pencurian itu dilakukannya saat ia main ke rumah sang pacar. Saat itu, pacar Ridwan sedang ke luar rumah.
"Pas pacarnya sedang keluar rumah, ia mengambil kesempatan untuk mencuri emas pacarnya tersebut,” ucap Arya.
Emas yang dicuri tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 12 juta rupiah secara online.
“Harusnya kerugiannya bisa Rp 48 juta, namun karena dia ini ingin cepat menjualnya, akhirnya dijuallah secara online sebesar Rp 12 juta,” ucap Arya.
Baca juga: Demi Modal Nikah, Taufiq Hidayat Jadi Polisi Gadungan dan Gadaikan Mobil Sewaan
Arya mengatakan, pelaku ini mengaku baru sekali melakukan penipuan sekaligus pencurian tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap mendalami pengakuan tersebut. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan mengenai Ridwan yang menggunakan atribut kepolisian untuk keperluan lain.
Ridwan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 228 KUHP tentang penyalahgunaan atribut yang tidak semestinya digunakan seseorang dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.