JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis baru yakni Metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan 9.000 Metoksetamina dari apartemen SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Setelah kita geledah ternyata kita menemukan Metoksetamina (MXE). Itu adalah (narkotika) jenis baru dan sudah diuji di laboratorium forensik (Labfor)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Rumah Sakit
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Metoksetamina berbentuk seperti diamond dan berwarna cokelat.
"Awal pengecekan, unsur senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA) itu tidak ada. Tapi, pada saat pendalaman yang dilakukan laboratorium forensik (Labfor), ini ada kandungan narkotika golongan satu MXW yang baru," ujar Calvin.
Berdasarkan keterangan tersangka SS, ia mendapat barang tersebut dari tersangka R yang berada di Pontianak. Saat ini, polisi masih memburu R dan tersangka lainnya berinisial N yang berada di Malaysia.
"Kita mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kita dalami apalah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan. Tapi, yang bersangkutan ada di Malaysia," kata Argo.
Baca juga: BNN Temukan Narkoba Jenis Baru, Berefek Lima Kali Lebih Kuat dari Ekstasi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak pada Selasa (12/2/2019) dengan menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.
Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram.
Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.