Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Camat dan Lurah Didemosi, tetapi Tak Tahu Apa Salahnya

Kompas.com - 26/02/2019, 10:23 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah riuh ucapan selamat dan ungkapan bahagia pelantikan para pejabat di DKI pada Senin (25/2/2019) sore di Balai Kota, ada sejumlah wajah yang kebingungan. Mereka mengaku tak tahu-menahu telah dicopot dari jabatannya ataupun ke mana ditempatkan setelahnya.

Salah satunya, Camat Cilandak Tomy Fudirhatono. Kendati memakai pakaian dinas upacara lengkap, Tomy mengaku belum tahu di mana ia ditempatkan.

"Belum tahu nih saya," kata Tomy ditemui seusai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Rombak 1.125 Pejabat DKI

Sekretaris Lurah Pinangranti, Jakarta Timur, Haris, juga mengaku belum mengatahui lokasi kelurahan mana yang akan dipimpinnya.

"Besok masih dikumpulin untuk penempatannya. Masih besok untuk dikumpulkan," katanya.

Camat Pancoran Hery Gunara juga hanya tahu ia dicopot dari jabatannya.

"Belum tahu saya ke mana, hanya dengar-dengar demosi," kata Herry.

Selain tak tahu ke mana dipindahkan, sejak awal Herry juga tak tahu apa kesalahannya sehingga didemosi. Ia merasa sudah bekerja maksimal.

"Belum tahu juga salahnya apa, tidak ada teguran atau apa," ujar Herry.

Hal yang sama dialami Sayid Ali, Camat Kebayoran Lama, yang dicopot menjadi Kepala Bagian Penataan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

"Enggak pernah dipanggil. Baru tahu juga kemarin ada rotasi," kata Sayid.

Baca juga: Jabatan Kosong, Imbas Perombakan Pejabat di DKI

Saat pelantikan, Gubernur Anies Baswedan memang tak membacakan jabatan baru. Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir meyakini sebagian besar pejabat lingkungan itu sudah tahu karena sudah mengambil undangan di Suku Badan Kepegawaian.

Untuk itu, Selasa ini para wali kota akan mengumumkan jabatan baru para lurah dan camat.

"Besok (hari ini) diarahkan ke wali kota masing-masing," kata Chaidir.

Terkait tak adanya panggilan atau teguran, Chaidir menyatakan, untuk lurah dan camat memang tak perlu ada berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com