JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak pada Selasa (12/2/2019) dua pekan lalu dengan menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di area parkir Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku (SS) berhasil diidentifikasi setelah yang bersangkutan menuju rumah sakit di daerah Sawah Besar. Saat yang bersangkutan ada di lobi rumah sakit, kemudian ditangkap oleh anggota reserse narkoba," kata Argo, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Pengedar Jaringan Jakarta-Malaysia Edarkan Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE)
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.
Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.
Narkoba jenis baru
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka itu. Diketahui, SS tinggal di sebuah apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, ST tinggal di sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Argo mengatakan, polisi mengamankan narkotika jenis baru yakni Metoksetamina (MXE) sebanyak 9.000 butir dari apartemen SS.
"Setelah kami geledah ternyata kami menemukan Metoksetamina (MXE). Itu adalah (narkotika) jenis baru dan sudah diuji di laboratorium forensik (Labfor). Ada juga 874 gram sabu, 70 butir happy five, satu buah timbangan digital, satu buah sealer, dua buah bong, dan empat buah cangklong kaca," jelas Argo.
Dari apartemen tersangka ST, polisi mengamankan 50 gram narkotika jenis sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir happy five, tiga buah cangklong kaca, satu buah bong, dan satu buah timbangan digital.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Metoksetamina berbentuk seperti diamond dan berwarna cokelat.
"Awal pengecekan, unsur senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA) itu tidak ada. Tapi, pada saat pendalaman yang dilakukan laboratorium forensik (Labfor), ini ada kandungan narkotika golongan satu MXW yang baru," ujar Calvin.
Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto mengatakan, narkoba jenis baru metoksetamina (MXE) mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein, dan ketamin.
Menurut dia, senyawa itu bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek.
Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang.
"Kami sudah memeriksa dan menguji barang bukti (narkotika) berbentuk diamond berwana coklat itu (metoksetamina). Ternyata ada tiga kandungan senyawa aktif yang mempunyai efek lebih lambat pada penggunanya," kata Jaswanto.
Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri.
Dua orang masih buron
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka pemasok narkoba bagi SS dan ST. Masing-masing berinisial N dan R.
Argo menyebut, tersangka N diketahui sedang berada di Malaysia dan tersangka R berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kami dalami apakah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan, tetapi yang bersangkutan ada di Malaysia," kata Argo.
SS dan ST dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.