Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tagihan PBB Buat Warga Menjerit, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

Kompas.com - 26/02/2019, 13:42 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengejutkan warga Kota Bekasi terimplikasi dari naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menyesuaikan harga pasaran tanah di Kota Bekasi.

Aan mengatakan, pihaknya sejak awal tahun 2019 mulai menaikkan NJOP Kota Bekasi.

Hal itu dilakukan karena NJOP dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi terpaut jauh dan tidak sesuai.

"Kami naikkan (NJOP) secara parsial, tidak sporadis karena kami melihat kemampuan masyarakat juga," kata Aan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Netizen Terkejut Tagihan PBB Kota Bekasi Melonjak

Kenaikan NJOP berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB dengan petunjuk pelaksana melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2012.

Aan menyebut, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Bekasi berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, yakni mencapai Rp 12,6 juta per meter perseginya naik dari tahun 2018 yang hanya Rp 10 juta.

Daerah itu paling tinggi NJOP-nya karena merupakan kawasan pusat perdagangan di Kota Bekasi.

"Jalan KH Noer Ali NJOP kita Rp 5 juta padahal tanah di situ sudah Rp 15 jutaan. Kenaikan paling tinggi juga di daerah Summarecon, kayak di Harapan Indah dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 3,5 juta," ujar Aan.

Adapun untuk menentukan nilai tagihan PBB, hal itu berkorelasi dengan NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. NJOP yang nilainya di bawah Rp 500 juta, maka PBB-nya 0,1 persen dari NJOP.

"NJOP dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu tarifnya 0,15 persen dan NJOP di atas Rp 1 miliar itu tarifnya 0,25 persen. Itu berdasarkan Perda 02 Tahun 2012 tentang PBB Bab 3 Pasal 5 ya," tutur Aan.

Dengan demikian, wajar jika kenaikan tagihan PBB yang dirasakan warga Kota Bekasi terdapat lonjakan tajam hingga lebih dari 100 persen dibanding tagihan tahun 2018.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda? Lapor SPT Pajak Anda Sebelum Jatuh Tempo

"Bisa jadi karena NJOP-nya naik di daerahnya yang tadinya di bawah Rp 500 juta kenanya 0,1 persen, itu jadi di atas Rp 500 juta jadi kenanya 0,15 persen. Itu lumayan (tinggi) jadinya," ujar Aan.

Kendati demikian, menurut Aan, tagihan PBB di Kota Bekasi masih terjangkau.

Dia meminta warga memaklumi keputusan pemerintah yang menaikkan NJOP di Kota Bekasi. Sebab, hal itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com