JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Zulkifli dilaporkan atas sambutannya di Malam Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/2/2019).
"Ada seorang pejabat tinggi negara ini, belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," kata Prasetio di Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Wartawan Detik.com Laporkan Penganiayaan pada Malam Munajat 212
Menurut Prasetio, Zulkifli mengajak massa mendukung calon presiden nomor dua. Prasetio meyakini itu sebagai kampanye terselubung.
"Itu mengajak, ada seruan. 'Persatuan? Nomor satu. Presiden? 2 dan 02'," ujar Prasetio.
Koordinator TKN DKI Arif Bawono mengatakan, pasal yang dilanggar Zulkifli ialah Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidana diatur di Pasal 547.
"Beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," kata Arif.
Dalam laporannya, TKN DKI melaporkan pemberitaan dan video sebagai bukti.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri yang menerima langsung laporan TKN DKI memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu.
Baca juga: AJI Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212
"Dari pelaporan tersebut dikaji dahulu apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat laporan. Setelah itu baru kami melakukan kajian awal," ujar Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.