JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di Malam Munajat 212.
Bawaslu telah mengumpulkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.
"Kemarin kami datangi MUI DKI sama pengelola Monas untuk mendalami dan menelusuri guna mengumpulkan alat bukti baru," kata Puadi ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/1019).
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Laporkan Sambutan Ketua MPR pada Malam Munajat 212
Selain itu, pihaknya juga mengawasi langsung penyelenggaraan Malam Munajat 212 yang berlangsung pada Kamis (21/2/2019) malam.
"Hadir Panwaslu Jakarta Pusat, kami melakukan monitoring memantau. Nah seluruhnya kami mintai hasil pengawasnnya," ujarnya.
Puadi enggan menyampaikan pasal yang diduga dilanggar dalam acara Malam Munajat 212.
Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran awal.
Baca juga: AJI Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212
"Ini dalam proses penelusuran. Kalau misalnya kuat alat bukti, dijadikan temuan dan registrasi. Kami punya tujuh hari sejak penelusuran," kata Puadi.
Bawaslu DKI juga telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) DKI Jakarta. TKN DKI melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212.
TKN DKI menyebut Zulkifli melakukan kampanye di luar jadwal atau kampanye terselubung dengan mengajak massa mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Wartawan Detik.com Laporkan Penganiayaan pada Malam Munajat 212
Zulkifli dituduh melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya diatur di Pasal 547.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.