Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI soal Dugaan Korupsi PT TPPI

Kompas.com - 26/02/2019, 18:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Sudjarmanto di Ruang Sidang 3, PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Alasan MAKI Ajukan Praperadilan Kasus BLBI

Majelis hakim menilai, permohonan tersebut tidak masuk ke dalam ranah praperadilan.

"Mengenai permohonan yang diajukan pemohon tersebut, hakim mencermatinya dan memutuskan sebagaimana telah disimpulkan bahwa materi permohonan tersebut bukanlah materi kewenangan terhadap praperadilan," ujarnya. 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan, pihaknya menuntut kasus dugaan korupsi PT TPPI segera disidangkan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap

Dalam permohonan praperadilan itu, MAKI mengajukan tiga tuntutan.

Pertama, MAKI meminta hakim memerintahkan Kapolri sebagai termohon satu untuk melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI ke Kejaksaan Agung.

Adapun, Kejaksaan Agung tercatat sebagai termohon dua.

Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai

"Untuk termohon dua menerima pelimpahan itu, lalu melanjutkan lagi perkaranya ke pengadilan. Untuk termohon tiga yakni KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Rizky.

MAKI akan mengajukan permohonan praperadilan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami segera mengajukan praperadilan lagi. Rencananya 1-3 bulan ke depan," ujarnya.

Baca juga: Menteri ESDM: Beroperasinya TPPI Bisa Perkuat Rupiah

Adapun, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar Amerika Serikat.

Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

Baca juga: Bareskrim Periksa Pemegang Saham TPPI sebagai Saksi Korupsi Kondensat

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kondensat telah lengkap (P21) pada Januari 2018. 

Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, Raden Priyono, dan Djoko Harsono ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com