BEKASI, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Bekasi Utara membekuk satu dari tiga pemuda yang terlibat keributan dengan sekelompok pemuda lainnya di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (21/2/2019) pekan lalu. Sementara tiga pemuda lainnya dari kelompok yang berseberangan ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Pemuda yang ditangkap polisi dari Polsek Bekasi Utara itu berinisial EZR (18). Dia diketahui sebagai tersangka pelaku pembacokan terhadap korban bernama Indah. Indah mengalami luka di bagian perut.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kejadian berawal Kamis malam. Indah yang sedang nongkrong di salah satu warung di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi bersama tiga temannya tiba-tiba didatangi EZR bersama kedua temannya berinisial CH dan SL. EZR dan dua rekannya meminta uang kepada Indah.
Baca juga: Pertikaian Asmara, Seorang Gadis Tikam Teman Sekelasnya
"Korban (Indah) tidak punya uang. Dia minjam kepada temannya yang tiga orang, dikasih Rp 10 ribu. Namun pelaku tidak puas dan minta lagi dan dikasih sebesar Rp 14 ribu. Korban juga menawarkan segelas minuman keras ke pelaku," kata Dedi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa kemarin.
Usai memalak Indah, EZR dan kedua temannya pergi.
Indah yang kesal mengadu ke ketiga temannya di warung tersebut. Mereka lalu mencari EZR dan kedua temannya.
"Kelompoknya Indah berhasil temukan kelompok EZR ini, diseranglah kelompok EZR ini, dibacok hingga EZR dan kedua temannya alami luka bacok," ujar Dedi.
Pembacokan itu membuat EZR alami luka pada bagian punggung sedangkan CH luka pada tangan hingga putus. Sementara itu, SL berhasil melarikan diri.
Dalam pertikaian itu, EZR bisa merebut senjata tajam milik kelompok Indah. EZR lalu mengejar Indah dan ketiga temannya.
"Saat dikejar EZR, Indah tertinggal dan dibacok hingga luka parah diperutnya. Sedangkan temannya Indah itu kabur," ujar Dedi.
EZR lalu melarikan diri bersama CH yang terluka parah. CH dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Indah yang alami luka diperut juga dibawa ke RSUD oleh ketiga temannya.
Indah melaporkan EZR dan kedua temannya ke Polsek Bekasi Utara. Kubu EZR pun juga melaporkan kubu Indah ke Polda Metro Jaya karena membacok CH hingga tangannya putus.
"Tiga pelaku dari kelompoknya Indah sudah ditangkap dan di Polda. Satu pelaku EZR ini kita tangkap saat obati lukanya di RSUD," ujar Dedi.
Polisi hingga kini masih memburu SL yang melarikan diri.
EZR dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Ketiga pelaku yang ditangkap dari kubu Indah ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.