Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NJOP Kota Bekasi Naik, Warga Terkejut PBB Melonjak 100 Persen

Kompas.com - 27/02/2019, 09:58 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kenaikan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengejutkan warga Kota Bekasi.

Hal itu terlihat dari keluh kesah para netizen di media sosial. Dewie Fitriani di akun Facebook menyatakan terkejut saat mengambil tagihan PBB dari Ketua RT dan terlihat tagihannya naik 100 persen.

"Tahun kemarin (2018) Rp 400 ribuan, tahun ini hampir Rp 800 ribuan. Sempat shock juga, biasanya kenaikan tiap tahun cuma 10 persen, lah ini dari Rp 400 ribuan jadi Rp 800 ribuan," tulis Dewie, Senin (25/2/2019) malam.

Hal yang sama dirasakan Shinta Permata. Dia juga terkejut mengetahui tagihan PBB naik lebih dari 100 persen.

"Memang berat, naik boleh lah tapi jangan tinggi-tinggi, dari Rp 400 ribuan (2018) jadi Rp 1 jutaan (2019)," ujar Shinta.

Baca juga: Netizen Terkejut Tagihan PBB Kota Bekasi Melonjak 100 Persen

Pemerintah naikkan NJOP

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kenaikan tagihan PBB yang mengejutkan warga Kota Bekasi merupakan implikasi dari naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) demi menyesuaikan diri dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi.

Aan mengatakan, pihaknya sejak awal 2019 menaikkan NJOP Kota Bekasi. Hal itu dilakukan karena NJOP dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi terpaut jauh dan tidak sesuai.

"NJOP kita masih rendah. Daerah yang mencolok itu daerah Pekayon atau Medansatria atau di Pondok Melati itu sebenarnya harga tanahnya sudah tidak ada lagi yang Rp 5 jutaan (per meter) bahkan Rp 10 jutaan tapi NJOP kita baru Rp 2 jutaan. Mestinya mendekati harga pasar, kami naikin," kata Aan, Selasa.

Kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Bekasi terjadi di kawasan perdagangan dan pusat perekonomian, seperti di Jalan Ahmad Yani yang mencapai Rp 12,6 juta per meter persegi. Angka itu naik dari tahun 2018 yang hanya Rp 10 juta per meter per segi.

Aan mengatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan secara parsial di wilayah Kota Bekasi membuat peningkatan tagihan PBB di tiap wilayah juga berbeda.

Penentuan nilai tagihan PBB berkorelasi dengan NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. NJOP yang nilainya di bawah Rp 500 juta, PBB-nya 0,1 persen dari NJOP.

Baca juga: Kenaikan Tagihan PBB Buat Warga Menjerit, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

"NJOP dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu tarifnya 0,15 persen dan NJOP. Di atas Rp 1 miliar itu tarifnya 0,25 persen. Itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB, Bab 3 pasal 5," ujar Aan.

Menurut dia, wajar jika kenaikan tagihan PBB diniali telah melonjak tajam hingga lebih dari 100 persen dibanding tahun 2018.

"Bisa jadi karena NJOP-nya naik di daerahnya, yang tadinya di bawah Rp 500 juta kenanya 0,1 persen, itu jadi di atas Rp 500 juta jadi kenanya 0,15 persen. Itu lumayan (tinggi) jadinya," ujar Aan.

Tak ada sosialisasi

Menurut Aan, kebijakan terkait PBB dan peningkatan NJOP oleh Pemkot Bekasi tak perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan warga tiap tahunnya dan ketetapan tagihan itu ditentukan pemerintah.

"Sebetulnya nggak perlu disosialisasikan karena ini kewajiban masyarakat kepada pemerintah. Pajak besarannya ditetapkan oleh pemerintah, beda dengan retribusi," ujar Aan.

Namun, dia menambahkan, tagihan PBB di Kota Bekasi masih terjangkau. Diharapkan warga bisa memaklumi keputusan pemerintah yang menaikkan NJOP. Hal itu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com