JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono (Jokdri) kembali hadir di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (27/2/2019).
Jokdri hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju kemeja biru muda dan celana hitam bersama dengan dua orang kuasa hukumnya pada pukul 10.00 WIB.
Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini tak bicara banyak kepada media terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya pada hari ini.
"Bismillah kami jalani ya," kata Jokdri singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang penyidikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Transaksi Keuangan Joko Driyono dari PPATK
Jokdri juga sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas doanya sehingga Timnas U-22 berhasil menjuarai Piala AFF U-22 setelah mengalahkan Thailand dengan skor 2-1 tadi malam.
"Terima kasih doanya, Indonesia jadi menang," ujar Jokdri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi lebih banyak terkait barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola.
"Penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019) lalu.
Adapun sebelumnya Jokdri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.
Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Joko Driyono karena Dinilai Kooperatif
Polisi tidak menahan Jokdri lantaran dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.