Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Hadiri Pemeriksaan Lanjutan Kasus Perusakan Barang Bukti

Kompas.com - 27/02/2019, 10:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono (Jokdri) kembali hadir di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (27/2/2019).

Jokdri hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju kemeja biru muda dan celana hitam bersama dengan dua orang kuasa hukumnya pada pukul 10.00 WIB. 

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini tak bicara banyak kepada media terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya pada hari ini.

"Bismillah kami jalani ya," kata Jokdri singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang penyidikan.

Baca juga: Polisi Selidiki Transaksi Keuangan Joko Driyono dari PPATK

Jokdri juga sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas doanya sehingga Timnas U-22 berhasil menjuarai Piala AFF U-22 setelah mengalahkan Thailand dengan skor 2-1 tadi malam.

"Terima kasih doanya, Indonesia jadi menang," ujar Jokdri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi lebih banyak terkait barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola.

"Penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019) lalu.

Adapun sebelumnya Jokdri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Joko Driyono karena Dinilai Kooperatif

Polisi tidak menahan Jokdri lantaran dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan. 

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com