JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Hercules Rosario Marshal tiga tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan yang selama ini sudah dijalani terdakwa.
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan.
"Kami menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini," ujar JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Hercules Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini
Adapun, hal-hal yang meringankan tuntutan Hercules adalah statusnya sebagai seorang suami dan seorang bapak dari empat orang anak.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah Hercules sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.
Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
Baca juga: Saksi dari PT Nila Alam Ketakutan Saat Anggota Hercules Pasang Plang Penguasaan Lahan
Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat dan dimiliki PT Nila Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.