JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00.
Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana. Adapun, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus jelang sidang perdana Ratna.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Sehat dan Siap Jalani Sidang
Pihaknya hanya mengerahkan 25 personel untuk mengamankan persidangan Ratna.
"Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, paling cuma 25 orang. Ini, kan, persidangan pertama, kami mengantisipasi (keributan) saja," ujarnya.
Sementara, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana itu.
"Kondisinya sehat. Beliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank, Senin (25/2/2019).
Ratna menyambut baik sidang perdananya tersebut. Oleh karena itu, Ratna dipastikan hadir dalam persidangan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Habiskan Waktu di Tahanan dengan Menulis Perjalanan Hidupnya
"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai. Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujar Insank.
Insank menyebut Ratna mengisi kegiatan dengan menulis selama berada di tahanan. Ratna menulis tentang perjalanan hidupnya.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.