Ditangkap di bandara
Ratna mengunggah surat pengunduran dirinya dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di akun Twitter-nya pada 4 Oktober 2018 pukul 07.00 WIB. Pada pukul 20.00 WIB hari itu, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile.
Ratna menyatakan, dia mau pergi ke Cile untuk menghadiri acara "The 11th Women Playrights International Conference 2018".
Penangkapan itu dilakukan lantaran dia sudah dicekal pihak Imigrasi. Statusnya juga sudah jadi tersangka kasus hoaks.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Setelah ditangkap, Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya Ratna ditahan.
Baca juga: Kasus Penipuan Uang Raja Terungkap Saat Pemeriksaan Ratna Sarumpaet
Polisi juga kemudian memeriksa sejumlah orang yang diduga turut menyebarkan berita hoaks itu. Mereka antara lain Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ajukan permohonan tahanan
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, melayangkan permohonan agar status tahanan kliennya menjadi tahanan kota. Insank mengatakan, kondisi kesehatan Ratna yang menurun menjadi pertimbangannya mengajukan permohonan itu. Ratna disebut kehilangan nafsu makan karena kondisi psikologisnya terganggu.
Pada 8 November 2018, pihak kepolisian menolak permohonan tahanan kota bagi Ratna.
Penolakan permohonan tahanan kota itu bukan yang pertama. Sebelumnya, polisi menolak permohonan penahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada 8 Oktober 2018.
Berkas dilimpahkan ke kejaksaan
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.