DEPOK, KOMPAS.com- Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Mohammad Isa mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan jika mencemari air situ dan sungai yang ada di Depok.
Isa mengatakan, tiap satu bulan sekali pihaknya terus lakukan pengecekan pengujian mutu baku air sungai dan situ yang berada dekat dengan kawasan industri.
“Mereka rutin tiap bulan berikan laporan ke kami mengenai pengolahan limbah mereka, jika tidak memenuhi kriteria minimal kami akan berikan perusahaan tersebut pembinaan," ucap Isa.
Pembinaan ini dilakukan agar perusahaan atau industri tersebut bisa memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya dengan tepat.
Jika setelah dibina hasil uji kelayakannya masih belum memenuhi standar, perusahaan tersebut wajib menyewa konsultan lingkungan untuk mengelola limbahnya.
Baca juga: Situ di Depok Rata-rata Tercemar Limbah Rumah Tangga
"Jika tidak tidak ada perubahan perbaikan kualitas airnya, kemungkinan besar izin usahanya bisa kami cabut," tutup Isa.
Adapun sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan air situ yang ada di Depok sudah dikategorikan tercemar sedang.
Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukannya setiap tahun sekali terhadap air situ di Depok melalui kegiatan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) di situ, sungai, dan kali,
Isa mengatakan, rata-rata pencemaran air situ tersebut berasal dari limbah domestik atau limbah rumah tangga.
Adapun air situ ataupun kali yang sudah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup Depok, yaitu Situ Rawa Kalong, Situ Gadog, Kali Baru, Kali Cijantung, Kali Sugutamu, Kali Laya, Kali Cikumpa, Kali Cabang Tengah, Situ Pladen, Situ Jatijajar, Situ Rawa Besar, Situ Citayam, dan Situ Cilangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.