JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan tersangka kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (22/2/2019).
Jaksa menyebut Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat (21/9/2019). Namun, nyatanya Ratna pergi ke rumah sakit untuk operasi wajah.
"Terdakwa tidak pergi ke Bandung, tapi operasi perbaikan muka atau face lift," ujar Jaksa Rahimah.
Selanjutnya, Ratna mengambil foto wajahnya saat dalam kondisi lebam.
Usai pulang dari rumah sakit, Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam melalui WhatsApp ke sejumlah orang, antara lain Ahmad Rubani, Sahrudin, Rocky Gerung, hingga Said Iqbal.
Kepada karyawannya, Ahmad Rubani, Ratna mengaku dipukuli dua orang.
"Terdakwa bercerita sambil menangis bahwa dipukuli dua orang hingga lebam," lanjut jaksa.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti. Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.